Khiyar dalam jual beli adalah hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati. Dalam konteks jual beli online, khiyar ini juga berlaku. Khiyar dalam transaksi jual beli online dapat dibagi menjadi tiga macam; Khiyar Majlis: Hak pilih di lokasi perjanjian. Khiyar Majlis terjadi ketika penjual dan pembeli melakukan tawar-menawar di tempat transaksi, yang menyebabkan terjadinya jual beli atau sebaliknya; Khiyar Syarat: Hak pilih berdasarkan persyaratan. Khiyar Syarat terjadi ketika pembeli atau penjual memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; Khiyar Aib: Hak pilih berdasarkan cacat barang. Khiyar Aib terjadi ketika pembeli menemukan cacat pada barang yang dibelinya dan memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Untuk lebih memahami konteks khiyar, mari temukan penjelasanya secara terperinci didalam buku ini. semoga bermanfaat bagi penulis maupun pembaca. Aamiin...
Authors | : Yulia Nuraini, SE; Dr. Zaenal Abidin, M.Pd.I; Kurniawan, M.H |
Editors | : Dr, Rajo Bungsu, M.Pd.I |
ISBN | : on progress |
Size | : 15.50 x 23.00 cm |
Pages | : 61 |
Penerbit | : Zabags Qu Publish |