Konsep gadai (rahn) memang dikenal dalam hukum Islam, sebagai sebuah bentuk kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara pihak penggadai dengan pihak yang menggadai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Persoalan kemudian muncul bagaimana seandainya pelaksanaan gadai itu berupa tanah kebun dengan tanpa batas waktu. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, buku monograf ini menyajikan terkait bagaimana implementasi gadai tanah kebun dalam perspektif hukum Islam dengan berlandaskan kepada Al-Qur’an, Hadits serta pandangan para imam Mazhab.
Author : Surahman, Zaenal Abidin, Haeran